iklan
Kebun sawit 400 hektare milik Kwarda Pramuka Jambi di Kabupaten Tanjabar yang saat ini dikelola PT Inti Indosawit (IIS) disita penyidik Kejati Jambi untuk dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana Kwarda Jambi yang melibatkan beberapa pejabat Provisi Jambi.

Dikatakan Kasipenkum Kejati Jambi Iskandarsyah mengatakan, saat ini suratnya sedang dipersiapkan untuk segera dikirimkan ke pihak Kwarda dan PT IIS. “Ia, surat penyitaan akan segera dikirimkan ke Kwarda dan PT IIS,” ungkapnya kepada media ini.

Penyegelan lahan perkebunan sawit tersebut, menurut dia, akan segera dilakukan dalam waktu dekat. “Kita akan sampaikan pemberitahuan dulu lewat surat,”terangnya.

Penyitaan tersebut, menurut Iskandarsyah, dilakukan agar penyidik bisa menilai aset dan kerugian Negara yang ditimbulkannya secara lebih jelas. “Kalau tidak disita, bagaimana kita mau menentukan kerugian negaranya,”jelasnya lagi.

Lalu, bagaimana perusahaan tersebut akan beroprasi selanjutnya setelah dilakukan penyitaan ? ditanya seperti itu, Iskandarsyah mengatakan, perusahaan akan tetap berjalan seperti biasanya, karyawan dan staf akan tetap bekerja seperti biasanya. “Kalau kegiatan perusahaan, mungkin akan tetap berjalan seperti biasanya dulu, namun nanti kalau sudah keputusan hukum final, baru kita bisa menyerahkannya kepada pemda sebagai yang berwenang,” bebernya.
--batas--
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebun sawit yang diklaim milik Kwarda Jambi ini, menjadi sumber petaka bagi para pejabat Jambi. Sekda aktif Syahrasaddin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kwarda, karena diduga banyak dana hasil kebun sawit tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Selain Syahrasaddin, kasus ini juga menyeret mantan kadis peternakan Provinsi Jambi Sepdinal, lalu mantan sekda Provinsi Jambi AM Firdaus, dan mantan direktur PT IIS Semion Tarigan.

Kemarin sendiri, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memanggil Lima saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi tahun 2011-2013. Mereka diperiksa untuk tiga tersangka, yaitu Syahrasaddin dan kawan-kawan. Namun Lima orang yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan, hanya tiga saksi yang datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, yaitu Ahmad Fauzi Ansori, Idham Khalid dan Wahyudin.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi, Masyroby, mengatakan bahwa pihak penyidik sudah memanggil Lima orang saksi untuk dimintai keterangan. ”Jadwalnya lima orang diperiksa saksi, tapi hanya tiga orang yang datang memenuhi panggilan" ujar Masyrobi, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (2/1) siang.

Saksi yang tidak datang memenuhi panggilan penyidik adalah Sarnubi Damay sedang sakit, dan H Asvan Deswan akan diperiksa Jumat besok.

Masyroby juga mengatakan pemeriksaan Lima orang saksi ini merupakan pemeriksaan ulang, dimana pemeriksaan yang dulu belum ada tersangka. ”Iya, pemeriksaan ini hanya sebentar saja, kita kan hanya mengulang, dikarenakan saksi-saksi ini sudah pernah diperiksa pada waktu belum ada tersangka,” katanya

”Dari Senin sampai dengan Kamis penyidik menjadwalkan memeriksa lima orang saksi untuk dimintai keterangan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Minggu yang lalu Kajati Syaifuddin Kasim menyatakan bahwa untuk kasus 2011-2013 Sekdaprov Jambi yang juga ketua kwarda, Syahrasaddin, ditetapkan tersangka. Dua lainnya, bendahara kwarda Sepdinal dan bendahara pembantu Ridwan namanya juga masuk kantong tersangka.
--batas--
Sebagaimana pernah disebutkan, kasus kwarda akan bergerak maju dan mundur dari periode AM Firdaus tahun 2009-2011. Untuk periode setelah itu, yaitu tahun 2011-2013, tiga tersangka telah ditetapkan. Pihak kejaksaan tengah menelusuri kasus sebelum periode 2009.

Selain para ketua dan mantan ketua kwarda yang jadi tersangka, Direktur PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) pun telah dijadikan tersangka. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus tahun 1995-2009. Artinya, jangkauan kasus ini cukup luas karena dugaan korupsi terjadi sekira 18 tahun.

Namun di Pengadilan Negeri Jambi, menunda sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil pengelolaan kebun sawit seluas 400 hektare antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT. Inti Indosawit Subur (IIS). Untuk yang ketiga kalinya, dengan terdakwa AM Firdaus.

Penundaan persidangan ini, dikarenakan saksi ahli berhalangan hadir. Dalam persidangan pada Senin 3/1 di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tidak dilaksanakan dikarenakan saksi ahli dari BPKP, Abdul Khoir  berhalangan hadir. ”Tidak bisa hadir, kita sudah terima suratnya. Tidak bisa hadir karena ada keluarga sakit,” kata JPU Adji Aryono kepada sejumlah wartawan.

Persidangan ini sempat dibuka oleh majelis hakim yang diketuai oleh Eliwarti tersebut, akhirnya ditunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu 5/1. Kemudian juga pada sidang selanjutnya juga akan dihadirkan dalam persidangan saksi yang meringankan terdakwa. "Dikarenakan saksi berhalangan hadir, sidang dilanjutkan hari Rabu, dengan agenda pemeriksaan saksi," ungkap Eliwarty dalam persidangan.

Untuk diketahui, bahwa dalam kasus ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil pengelolaan kebun sawit seluas 400 hektare antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT. Inti Indosawit Subur (IIS). Dalam hal ini dengan perjanjiannya 30 persen untuk Kwarda Pramuka dan selebihnya untuk PT IIS.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images