iklan
Supervisor Marketing PT Sambuja Lestari, Silvia Eka Putri(33) warga Perumahan  Vila kenali Blok H9 Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Kotabaru, terpaksa harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi sel  Posekta Jambi Selatan. Ia ditahan  karena diduga melakukan pengelapan barang elektronik senilai Rp 1,4 miliyar yang dilakukan pelaku sejak bulan April hingga bulan November 2013 lalu.

Tersangka  diamankan polisi sektor Jambi Selatan setelah pihak polsek menerima laporan dari tempat dirinya bekerja yaitu  PT Sambuja Lestari dengan pelapor Sumarlis dan nomor laporan LP/B-70/I/2014 pada tanggal 25 Januari lalu.

Pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian Senin (27/1) siang lalu tanpa perlawanan dikediamannya.

Kapolsek Jambi Selatan Kompol Dudi Novery dikonfirmasi wartawan mengatakan, modus operandi tersangka dalam melakukan aksinya yaitu dengan cara membuat DO (daftar Order-red) dan faktur fiktif. "Tersangka melakukan aksi dengan cara membuat faktur Fiktif, dari keterangan korban mengalami kerugian Rp 1,4 milyar, " ungkap Dudi Senin (3/2).
--batas--
Dudi menjelaskan, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa  puluhan buah mesin suci, speker aktif, kompor gas, rice cooker dan lain-lainnya.

“Tersangka mengatakan kepada penyidik menyimpan barang elektronik milik korban dengan alasan retur dan akan dikembalikan ke gudang milik perusahaan namun ternyata barang tersebut disimpan pelaku dikediamannya, tidak hanya itu untuk mengelabuhi perusahaan tempatnya bekerja, pelaku juga membuat giro (tabung, seolah-olah penjualan dan pembayaran lancar, namun setelah dicek oleh pihak perusahaan giro tersebut kosong," jelas Dudi.

Perbuatan pelaku, menurut Dudi, akan dikenakan dengan Pasal 374 KUHP jo 372 KUHP. “Ancaman kurungan penjara 5 tahun,” tukas Dudi.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images