iklan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kembali memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dug­aan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi tahun 2011-2013 dan Perkempinas.

Mereka diperiksa untuk tersangka, yaitu Syahrasa­ddin dan kawan-kawan. Empat orang yang dipanggil oleh penyidik Kejati Jambi untuk dimintai keterangan terkait kasus Kwarda Pada masa Ka Kwarda, Syahrasa­ddin adalah Satria Muhdi, Anwar Harminto, Novita dan Ibnu Ziadi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi, Masyroby, mengatakan bahwa keempat saksi ini akan dimintai keterangan untuk saksi Syahrasaddin. ”Iya, untuk hari ini keempat saksi yang kita panggil datang semua memenuhi panggilan,” ujar Asisten

Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi, Masyroby, kepada sejumlah wartawan saat ditemui di­kantor Kejati Jambi. Selasa (4/2). Untuk diketahui, be­lum lama ini Kepala Kejak­saan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifuddin Kasim menya­takan bahwa untuk kasus 2011-2013 Sekdaprov Jambi yang juga ketua kwarda, Syahrasaddin, ditetapkan tersangka. Dua lainnya, ben­dahara kwarda Sepdinal dan bendahara pembantu Rid­wan namanya juga masuk kantong tersangka.

Sebagaimana pernah dis­ebutkan, kasus kwarda akan bergerak maju dan mundur dari periode AM Firdaus tahun 2009-2011. Untuk pe­riode setelah itu, yaitu tahun 2011-2013, tiga tersangka telah ditetapkan. Pihak kejak­saan tengah menelusuri ka­sus sebelum periode 2009.

Selain para ketua dan man­tan ketua kwarda yang jadi tersangka, Direktur PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) pun telah dijadikan tersangka. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus tahun 1995-2009. Artinya, jangkauan kasus ini cukup luas karena dugaan korupsi terjadi sekira 18 tahun.
--batas--
Sementara itu untuk berkas perkara Sepdinal, tersangka dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi periode 2009-2011, Selasa (3/2) kemarin telah dilimpahkan ke Kejak­saan Negeri (Kejari) Jambi. ”Kemarin Red, berkas, Sep­dinal sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jambi,” ujar sumber di Kejati yang enggan disebutkan namanya, Selasa (4/2).

Berarti berkas perkara, Sep­dinal telah dinyatakan telah lengkap atau P21, dan tak beberapa lama lagi akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Untuk diketahui bahwa tahap kedua ini, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa pe­nuntut umum, untuk segera dilimpahkan dan mengikuti persidangan untuk pembuk­tian hukum.

Sebagaimana diketahui, Sepdinal merupakan salah satu orang yang bertang­gungjawab atas dugaan penyelewengan keuangan Kwarda Pramuka Jambi yang bersumber dari hasil kebun sawit 400 hektare di Kabu­paten Tanjabbar dengan me­libatkan perusahaan PT Inti Indosawit (IIS). Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 1,5 miliar.

Untuk diketahui, selain dijadikan tersangka dugaan korupsi dana Kwarda Pramu­ka Jambi 2009-2011, Kepala Dinas Peternakan dan Kes­ehatan Hewan Provinsi Jambi ini, juga dijadikan tersangka dalam kasus Kwarda Pramuka Jilid II dan Perkempinas.

Menanggapi desakan se­jumlah pihak khususnya pengamat As’ad Isma agar Sekda Provinsi Jam­bi saat ini yang dijabat Ir.H.Syahrasaddin, M.Si., mundur dari jabatannya Direktur Jambi Research In­stitute Dr Erdianto Effendi, SH, M.Hum.

Berpendapat kasus korupsi dana Pramuka saat ini masih sedang ditangani pihak ber­wajib, karena itu mari ber­sama-sama menghormati asas praduga tak bersalah. Bersalah atau tidaknya Sekda dalam kapasitas sebagai Ket­ua Kwarda Jambi masih harus dibuktikan dalam sidang pengadilan. Tidak sedikit tersangka yang dihadapkan ke persidangan dalam kasus korupsi ternyata dibebaskan oleh pengadilan.

‘’Terlalu dini dan tidak etis membicarakan soal pergan­tian Sekda, karena itu adalah kewenangan Gubernur, ter­masuk apakah Syahrasddin perlu mengundurkan diri atau tidak,’’ tukasnya.

Dirinya menyampaikan, kasus korupsi pramuka yang diduga melibatkan Sekda Provinsi Jambi, terkesan di­paksakan. Hal ini tampak dari beberapa indikasi : Pertama, hasil audit BPKP dan atau BPK belum ada, tapi penyidik sudah terlalu berani men­etapkan tersangka.

Kedua, Pertanggungjawa­ban pidana kepada seseorang hanya dapat dibebankan jika seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pi­dana masih punya pilihan atau opsi untuk melakukan atau tidak melakukan tindak pidana. Jika seorang yang diduga melakukan tindak pidana tidak dapat memilih untuk melakukan atau tidak melakukan, maka seseorang tersebut dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban pi­dana. Dalam kasus ini, Syah­rasaddin dalam posisi tidak mengetahui telah terjadinya penyalahgunaan dana Pra­muka oleh bawahannya.

Tidak masuk akal jika setiap pimpinan harus memper­tanggungjawabkan sesuatu yang sama sekali tidak ia ketahui. Dalam kasus ini Syahrasddin telah mengam­bil sejumlah tindakan ad­ministratif sesuai kewenan­gannya begitu mengetahui ada kesalahan dalam pen­gelolaan keuangan Pramuka. Tindakan administratif yang diambil seharusnya dapat melepaskannya dari pertang­gungjawaban pidana kasus ini. Dan yang bertanggung­jawab secara pidana dalam kasus ini adalah pejabat yang langsung mengelola keuan­gan secara teknis.

‘’Dana yang dituduh dis­alahgunakan oleh mereka yang hari ini disangkakakn melakukan tindak pidan ko­rupsi masih layak diperde­batkan apakah benar meru­pakan uang milik negara, karena dana Pramuka Kwarda Jambi diperoleh dari hasil kebun Pramuka. Pramuka adalah organisasi yang tidak didanai oleh negara kecuali secara temporer,’’ tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images