iklan IZIN: Semua bangunan di Kota Jambi wajib memiliki IMB, sesuai Perda No 6/2008. Tampak salah satu sudut Kota Jambi dengan bangunan yang rapat. (Foto: Aldi Saputra)
IZIN: Semua bangunan di Kota Jambi wajib memiliki IMB, sesuai Perda No 6/2008. Tampak salah satu sudut Kota Jambi dengan bangunan yang rapat. (Foto: Aldi Saputra)
DPRD Kota Jambi mewajibkan seluruh bangunan atau gedung tinggi di Kota Jambi memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 6/2008.

Sutiono Amd, salah seorang anggota Komisi D DPRD Kota Jambi dari F-PDIP Perjuangan, mengingatkan semua pihak yang berkepentingan mengeluarkan IMB, agar turun ke lapangan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan IMB. Sehingga, ia mengetahui dan melihat langsung kondisinya di lapangan.

‘’Mohon dilaksanakan sebaik-baiknya dan jujur. Keluarnya IMB bisa berdampak jauh ke depan. Apakah itu nanti melanggar aturan atau tidak. Mohon pihak yang berkepentingan mengeluarkan IMB untuk betul-betul minta/memberi rekomendasi dari bawah, sehingga terjalin komunikasi yang baik,’’ tegas Sutiono, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/3).

Intinya, tukas Sutiono, rekomendasi pihak berkompeten dari tingkat paling bawah. Mulai dari lurah dan camat. Jadi, harus ada koordinasi dengan kepala daerah sebelum IMB dikeluarkan. Rekomendasi bisa mendirikan bangunan itu lah yang kemudian digunakan untuk membuat IMB. Selanjutnya, dari IMB akan timbul besaran pajak.

‘’Soal besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekarang baru akan kita bahas untuk Perda IMB,’’ pungkasnya.(*)

Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images