iklan
MERANGIN, Kepala Dishub Kominfo Merangin, Irdam melalui Kabid Komunikasi dan Informasi, Epri Darunanto, menegaskan, tak satupun Warung Internet (Warnet) di Merangin yang mengantongi izin. “Seharusnya sebelum Warnet beroperasi harus ada rekomendasi dari Dishub Kominfo. Dan sejauh ini, kami tidak pernah mengeluarkan itu, kerena memang tidak ada yang mengajukan,” ungkapnya.

Dikatakannya, prosesnya mendapatkan rekomendasi warnet, terlebih dahulu usulan warga dilakukan verifikasi mengenai syarat-syarat pendirian warnet yang baik dan sesuai dengan aturan.

Setelah semuanya sesuai dan memenuhi standar, barulah rekomendasi tersebut dikeluarkan. Dan selanjutnya, rekomendasi tersebut, digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan SITU yang diterbitkan KP2T. “Jika sudah mengantongi SITU, barulah Warnet tersebut beroperasi secara legal atau sah,” sebutnya.
--batas--
Sayangnya katanya, tidak adanya warga yang mengajukan rekomendasi usaha warnet. Karenanya, ‘’Hingga hari ini, kami tidak mengetahui berapa jumlah Warnet yang beroperasi di Merangin,’’ sebutnya.

Terkait hal itu, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan pendataan mengenai jumlah warnet yang beroperasi di Merangin saat ini. Diharapkan nantinya, akan menjadi dasar pembuatan payung hukum pendirian Warnet di Merangin.

Selain menjadi dasar pembuatan payung hukum, pendataan juga bertujuan untuk mengatur tata usaha warnet yang sesuai dengan aturan dan tidak menyalahi norma-norma yang ada. “Nantinya akan kami merancang peraturan dan standar mengenai pendirian Warnet. Seperti ukuran bilik, harus menempelkan stiker larangan membuka situs yang dilarang pemerintah dan aturan lainnya. Namun, terlebih dahulu akan kita lakukan pendataan, mungkin dalam waktu dekat ini,” jelasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images