iklan
Penyidik Kejati Jambi saat ini sedang mendalami penggunaan dana program Wajib Belajar tahun 2012 di Diknas Provinsi Jambi yang nilainya mencapai Rp 50 miliar.

Selasa (4/2), penyidik meminta keterangan dari Ernawati, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Provinsi Jambi.
 
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby mengatakan, Erna dimintai keteranganya terkait penggunaan dana program tersebut. ”Kalo gak salah total anggarannya sekitar Rp 50 juta,” kata Masyroby kepada sejumlah wartawan.

Kepala Kejati Jambi, Syaifuddin Kasim kepada sejumlah wartawan mengatakan, minggu depan akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan lanjutan. ”Hari ini belum selesai, karena tadi dia gak bawa dokumennya,”tukas Kajati.

Selain Ernawati, penyidik juga telah memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Idham Khalid, untuk dimintai keterangan. Namun keduanya tidak datang memenuhi panggilan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images