iklan JL (18), pelaku pencabulan. (Foto: Aldi Saputra)
JL (18), pelaku pencabulan. (Foto: Aldi Saputra)
JL (18), warga Sipin, Kec Telanaipura, Jambi, ditangkap Polsek Telanaipura setelah melakukan pencabulan dan kekerasan fisik terhadap IN (15) yang tak lain pacarnya sendiri.

Kasi Humas Polsek Telanaipura, Aiptu Azwardi, mengatakan tersangka ditangkap baru-baru ini di daerah Sebapo, Kec Mestong, Kab Muarojambi, setelah orang tua korban melapor ke Polsek Telanaipura.

Menurut Kasihumas, modus yang digunakan pelaku yaitu memacari korban dan selanjutnya diajak pergi ke sebuah hotel. Tiba di kamar hotel,  korban pun dipaksa untuk berhubungan intim layaknya suami-istri. Selain itu, pelaku juga melakukan kekerasan dan mengambil barang milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara terhadap JL, yang juga mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Kota Jambi ini, dia mengaku sudah dua kali menyetubuhi korban. Namun, penyidik tidak percaya begitu saja, lantaran korban sudah hampir sebulan tidak pulang ke rumah, yaitu 04 - 28 Januari 2014.

Pelaku kini diamankan di Polsek Telanaipura guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 23/2002 dan pasal 362 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images