iklan
Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Kwarda Pramuka Prov Jambi dengan terdakwa AM Firdaus, Rabu (05/02) sekitar pukul 10.00 WIB tadi, kembali dilanjutkan. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi ahli.

Sidangan pimpin hakim ketua, Eliwarti, dengan hakim anggota, Mansur dan Edi Istanto. Saksi yang dihadirkan JPU yaitu Abdul Khair, pegawai BPKP Prov Jambi. "Saya ahli di bidang akutansi dan audit. Saat ini saya juga menjabat Kabid investigasi Prov Jambi", katanya.
 
Saksi mengaku pernah melakukan perhitungan dana Kawarda Pramuka Prov Jambi. Sebelumnya terlebih dahulu dipelajari, apakah BPKP bisa masuk ke kasus ini atau tidak. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik yang ahli di bidangnya.

Dijelaskannya, dana Kwarda Pramuka termasuk lingkup keuangan negara dan objeknya adalah keuangan negara. Semua harus diaudit sesuai aturan keuangan negara.

"Setelah kami audit ditemukaan adanya penyimpangan yang mengakibatkan  kerugian negara, karena lahan perkebunan milik Kwarda Pramuka belum ada legalitasnya", bebernya.

Saksi juga merincikan, dana yang digunakan di luar kegiatan Kwarda Pramuka yakni pada 2009 sebesar Rp 16 juta, 2010 sebesar Rp 30 juta, dan 2011 sebesar Rp 49 juta. Seharusnya tidak ada kegiatan di luar Kwarda Pramuka, karena negara tidak perlu mengeluarkan uang untuk hal-hal seperti itu.

Saat penasehat hukum terdakwa menanyakan tanggal berapa melakukan audit, saksi menyebut 12 Desember 2012 dan dari hasil audit diketahui kerugian negara mencapai Rp 1 milyar lebih. "Saya yakin dengan hasil audit itu", tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung.(*)

Kontributor : Abdu Sakho.
Redaktur    : Joni Yanto. 

Berita Terkait



add images