iklan illustrasi
illustrasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan pemeliharaan gedung kantor Sekretariat Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral, Jumat (5/9).

Pihak swasta yang diperiksa adalah Indah Pratiwi dan Darwis. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (5/9).

Priharsa mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap Indah dan Darwis. Namun dia mengatakan keterangan keduanya diperlukan oleh penyidik.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Ia diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar.Ž 

(gil/jpnn)


Berita Terkait



add images