JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Bangunan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung dieksekusi dengan menggunakan alat berat, pagi ini. Tak ada perlawanan dalam eksekusi ini dari pihak pemilik bangunan.
Ada dua pihak yang bersengketa dalam persoalan ini, yakni Ade sebagai pemilik bangunan dan orang tuanya, Mardiana pemilik tanah. "Ini sudah jadi keputusan mahkamah agung makanya kita eksekusi," kata Irwansyah, Kakan Satpol PP Kota Jambi di lokasi.
Bangunan ini diketahui dibangun dengan IMB yang tidak sah. "Jadi ada sengketa soal tanahnya. Namun dengan buk Ade tanda tangan kuasa untuk memperoleh IMB dipalsukan. Yaitu tanda tangan saudara-saudaranya. Makanya IMB nya dicabut karena didapatkan dengan tidak sah," jelasnya.
Pantauan di lokasi, 2 unit eksavator berada di lokasi. Ratusan polisi, Satpol PP dan TNI brjaga di lokasi. Bangunan ini diketahui memiliki IMB dengan nomor 648/137/SJTG.2001 atas nama Ade.
(wsn/cok)
