iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI -  Residivis yang baru keluar dari LP Klas IIA Jambi pada 2012 lalu, Ferizar (27), warga RT 05, Tanjung Pasir, Kec Danau Teluk, kembali berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena diketahui menjambret. Dia mengaku menjambret karena khawatir mendengar orangtuanya akan operasi penyakit batu ginjal.

'Rencana untuk ngobatin orangtuo, bang,' kata Ferizar, Selasa (9/9) di Mapolsek Telanaipura.

Ferizar dibekuk Kamis (4/9) lalu sekitar pukul 19.00 WIB, usai menjambret Mardiana di perumahan Telanai Permai, Pematang Sulur. Ferizar berhasil merampas gelang Mardiana seberat satu suku senilai Rp 3,5 juta.

Meski berhasil mengambil gelang Mardiana, namun dia belum sempat menikmati hasilnya. Sebab, Saat beraksi Ferizar terjatuh. Alhasil, dia langsung dikeroyok massa. 'Pas aku ngambik, ibu itu jatuh dan aku jugo jatuh,' terang Ferizar.

Kasat Reskrim Polsekta Telanaipura, Ipda Lamhot Hutapea SE, mengatakan Ferizar memang pelaku tunggal dalam aksi penjambretan di perumahan Telanai Permai yang ditangkap Kamis lalu. Pelaku merupakan pemain lama. Dulu dia dijebloskan ke penjara juga dalam kasus penjabretan.

Menurut pengakuan Ferizar, dia baru sekali menjambret setelah bebas dari tahanan 2012 lalu. Meski demikian, polisi tidak percaya begitu saja. 'Dugaan kami lebih dari satu kali. Sekarang kami masih terus lakukan pemeriksaan,' sebut Lamhot.

Atas perbuatannya, Ferizar akan diancam kurungan penjara lebih dari lima tahun, yaitu melanggar pasal 365 KUHP.

(Dez)

 


Berita Terkait



add images