JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA - Penolakan para praktisi hukum terhadap Rancangan Undang-Undang Advokat yang akan disahkan di DPR RI dalam waktu dekat ini semakin kencang. Bahkan, para pengacara dari berbagai organisasi advokat mengancam untuk turun ke jalan demi menolak pengesahan RUU Advokat.
Menurut Ketua Serikat Pengacara Indonesia DKI, Coki TN Sinambela, RUU Advokat yang dibahas di DPR saat ini syarat dengan kepentingan politik. Bahkan, pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang diatur dalam RUU Advokat juga membuka pintu campur tangan pemerintah sehingga independensi para pengacara pun akan dipertaruhkan.
"RUU ini akan mengebiri independensi advokat melalui pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang anggota diusulkan oleh presiden dan dipilih DPR. Kita akan kerahkan 5000 advokat seluruh Jabodetabek untuk melakukan aksi damei menentang RUU tersebut," kata Coki di Jakarta, Rabu (10/9).
Selain itu, hal yang dipersoalkan adalah syarat tentang pendirian organisasi advokat yang dianggap ringan. Sebab, kata Coki, RUU Advokat mengatur 35 orang saja bisa mendirikan organisasi advokat.
"Bayangkan, anggota Peradi saja 35 ribu orang. Kalau 35 orang boleh mendirikan organisasi advokat, maka akan ada seribu organisasi advokat dan semuanya boleh mengangkat advokat," ujarnya.
Menurutnya, ada delapan organisasi advokat yang menolak RUU Advokat. Yakni Ikadin, Himpunan Konsultan Pasar Modal, Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Serikat Pengacara Indonesia, Perhimpunan Advokat Indonesia, HAPI, AAI dan HAPI. Mereka juga didukung oleh Koalisi LSM menolak RUU Advokat.
Coki menegaskan bahwa para advokat akan turun ke jalan jika RUU Advokat tetap dipaksakan untuk disahkan. Kita akan kerahkan 5000 advokat seluruh Jabodetabek untuk melakukan aksi damai menentang RUU tersebut," tandasnya.
Sedangkan Wakil Ketua DPW APSI DKI, Ridwan Darmawan menuding DPR dan pemerintah memaksakan pengeshan RUU Advokat pada 24 September mendatang. Padahal, katanya, banyak hal krusial yang sebenarnya masih harus dibahas.
Menurutnya, RUU Advokat jika disahkan akan menjadi yang paling aneh di dunia. Sebab, pembentukan DAN akan membuat organisasi profesi itu bergantung kepada negara. Padahal ciri organisasi Advokat di seluruh dunia adalah organisasi independen, katanya.
Selain itu, Ridwan juga mempersoalkan ketentuan dalam RUU Advokat yang akan merugikan pada advokat muda. Sebab, dalam ketentuan eralihan RUU Advokat, yakni pasal 65 ayat (1) dinyatakan bahwa hanya advokat yang dilantik hingga tahun 2012 yang diakui sebagai advokat. "Jadi otomatis advokat muda yang telah susah payah mengikuti proses pelatihan, ujian, magang dan dilantik menjadi advokat, akan dianulir dan harus mengikuti proses-proses dari awal untuk menjadi advokat," pungkasnya.
(ara/jpnn)
Sumber: JPNN.Com