iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN Kepala Dinas ESDM Kabupaten Sarolangun, Helmi, menegaskan Pemkab Sarolangun komit akan menjalankan Perda No 13/2012  dan Pergub No 18/ 2013, tentang angkutan Batu bara, yang sudah diberlakukan 1 Januari 2014.

"Perda tersebut sudah ditindak lanjuti dengan Perbup Sarolangun," katanya.

Dikatakannya, pihaknya sudah melaksanakan perda dan perbup itu. "Ya kalau kita sudah kita laksanakan, itu mengenai jam pengangkutan batu bara, perda dan perbup dibuatkan untuk dilaksanakan," katanya seraya menambahkan pengawasan pengangkutan batu bara itu sendiri diawasi oleh dinas perhubungan.

(feb)


Berita Terkait



add images