iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penundaan jadwal Pilgub dan Pilbup Jambi ini sesuai dengan surat edaran KPU RI tentang pelaksanaan tahapan Pilkada tahun 2015 nomor 1600/KPU/X/2014 tertanggal 2 Oktober 2014.

Dalam surat edaran ini dirangkum sikap dan kebijakan KPU untuk menindaklanjuti disetujuinya UU Pilkada yang sudah disahkan DPR RI pada 25 September 2014.

Isi surat edaran itu menjelaskan bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berakhir setelah Juli 2014, dan telah melaksanakan tahapan persiapan maupun tahapan pelaksanaan Pilkada agar menunda pelaksanaan jadwal dan tahapan sampai disahkannya UU Pilkada oleh Presiden.

Kemudian, dalam surat edaran juga disebutkan, berkenan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah yang diperuntukkan bagi pelaksanaan tahapan Pilkada agar KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak melaksanakan kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran atau penggunaan alokasi dana hibah tersebut.

Selanjutnya, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota juga diminta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing berkenaan dengan dua kebijakan KPU tersebut.

Surat edara ini tidak hanya untuk KPU provinsi saja, tetapi juga ketingkat kabupaten/kota. Jadi kita minta juga KPU kabupaten/kota untuk menunda semua kegiatan Pilkada sambil menunggu perkembangan lebih lanjut, pungkasnya.

(cas)

 


Berita Terkait



add images