iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Pelaksanaan Pilkada 10 kabupaten/kota di Provinsi Jambiq berpeluang dilaksanakan serentak di 2018 mendatang. Hal ini berdasarkan Perppu Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru-baru ini.

Dimana, dalam Perppu tersebut pada Pasal 201 ayat 1 berbunyi, pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2015.

Ayat 2, pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2018, dengan masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan tahun 2020.

Jadi 10 kabupaten/kota di Jambi minus Kerinci itu pelaksanaannya di 2018. Kemungkinan seperti itu. Bagi yang habis masa jabatannya sebelum pelaksanaan Pilkada pada 2018, akan ada penjabat bupati/walikota sampai dengan terpilihnya yang baru, ujar Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi.

(cas)


Berita Terkait



add images