iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Jika pelaksanaan Pilgub Jambi dijalankan sesuai dengan Perppu ini, otomatis akan ada tahapan yang bergeser. Karena ada beberapa poin yang diakomodir dalam tahapan. Salah satunya seperti uji publik.

Kalau memang Perppu itu dibahas Januari, itu kita belum simulasikan. Sementara akhir masa jabatan gubernur habis 03 Agustus 2015. Kita menjalankan tahapan setelah Perppu disahkan, kecuali kalau ada petunjuk lain dari KPU RI yang harus segera kita laksanakan, ujar anggota KPU Provinsi Jambi Sanusi.

Menurut Sanusi, sesuai aturannya, pelaksanaan pemungutan suara minimal satu bulan sebelum habis masa jabatan dan dimulainya enam bulan sebelum hari H. Kalau kita mulai Januari itu masih memungkinkan dengan konsekuensi putaran kedua telat, bisa jadi ada Penjabat Gubernur, katanya.

(cas)


Berita Terkait



add images