JAMBIUPDATE.COM, JAMBI-Ombudsman Provinsi Jambi menyarankan agar perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan dicabut izin operasionalnya.
Tidak hanya itu, sanksi pidana juga harus dikenakan mengingat saat ini banyak sekali lahan di lokasi perkebunan milik perusahaan yang terbakar.
Sekarang ini lahan yang terbakar bukan hanya di lokasi perkebunan masyarakat, namun sudah banyak di lokasi perusahaan. Cabut izinnya dan berikan sanksi tegas yakni pidana. Kalau hanya denda saya pikir itu tak akan membuat efek jera, tapi harus izinnya yang dicabut, tegas Taufik Yasak, Ketua Ombudsman Provinsi Jambi.
Persoalan ini, jelasnya, sudah dibicarakan dengan unsur muspida provinsi Jambi. Baik itu Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, Kapolda dan Danrem 042/Gapu serta instansi terkait lainnya.
Bahkan gubernur, Kapolda dan Danrem akan meninjau langsung lokasi kebakaran dengan menggunakan helicopter dalam beberapa hari ini, tambahnya.
(fth)
