iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (22/10) kembali mengelar sidang lanjutan kasus dana rutin Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013 dan dana hibah Pemprov Jambi untuk kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012, dengan terdakwa mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Indra Syarif, pemilik Rumah Makan Gantino Baru, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan. Dalam memberikan keterangan, Indra mengatakan bahwa rumah makan miliknya tidak pernah mngluarkan kwitansi. "Kwitansi rumah makan saya berwarna agak kebiruan, bukan putih. Namun stempel dan tanda tangan memang dari tempat saya," katanya dihadapan Majelis Hakim.

Indra juga menyebutkan jika rmah makan miliknya tidak pernah mendapat pesanan nasi kotak untuk keperluan Perkempinas. namun ia mengaku jika Anisa (seorang pejabat Pemprov) sering membawa tamu pejabat untuk makan di RM miliknya.

"Tidak pernah mendapat order nasi kotak untuk keperluan kegiatan (Perkempinas) itu," ujarnya.

(ded)


Berita Terkait



add images