JAMB IUPDATE.COM, JAMBI - Meski sudah ada pembahasan KPU Pusat terkait pelaksanaan Pilkada, namun KPU Provinsi Jambi belum memulai tahapan Pilgub Jambi.
Menurut Ketua KPU Provinsi Jambi Subhan, tahapan itu belum bisa dilaksanakan karena KPU Provinsi Jambi masih menunggu petunjuk dari KPU RI.
Sementara ini kita stop dulu sampai ada petunjuk yang jelas dengan KPU RI. Kita tidak bisa menjalankan tahapan. Sekarang ini UU Pilkada tidak berlaku paska terbitnya Perppu, jadi kita tunggu apakah nanti disetujui DPR RI atau tidak, imbuhnya.
Demikian juga untuk anggaran yang sudah dianggarkan sebelumnya sebanyak Rp 101,1 Miliar, ini tidak bisa digunakan untuk Pilgub Jambi yang rencananya digelar serentak dengan daerah lainnya pada September 2015.
Untuk anggaran Pilgub, masih berdasarkan Perppu tersebut, pada Pasal 200 Ayat 1 disebutkan, pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilaksanakan pada tahun 2015 dibebankan pada APBD. Jadi kalau sudah pasti dilaksanakan September 2015 baru kita rembuk lagi dengan pemda, tukasnya.
(cas)
