JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, kembali jadwalkan pemeriksaan tersangka Desi Nursanti, salah satu guru SD di Muarojambi.
Pasalnya, setelah berkas diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ternyata masih ada beberapa pertanyaan yang kurang dan perlu dilengkapi lagi.
"Tersangkanya akan diperiksa lagi," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, kepada sejumlah wartawan, di ruangannya, Selasa (28/10).
Sebelumnya, berkas sudah dilimpahkan tahap satu (P19) untuk diteliti oleh Jaksa, setelah di cek ternyata masih ada yang masih kurang, dan kembali diberi petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik Polda.
Tersangka Desi Nursanti, adalah oknum guru honorer di SDN 211/XII Mendalo Darat, yang mencalonkan diri sebagai PNS jalur honorer K2, dan dinyatakan lulus.
Untuk diketahui, sedikitnya 23 orang tenaga honorer Muaro Jambi yang kebanyakan guru, beberapa waktu lalu melaporkan dugaan kecurangan dalam penerimaan CPNS jalur K2 di Muaro Jambi. Dalam laporannya, para tenaga honorer tersebut menyebut berbagai dugaan kecurangan, diantaranya adanya honorer K2 yang menggunakan data fiktif namun dinyatakan lulus CPNS.
(cr1)
