iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Sidang kasus dugaan korupsi dana reboisasi hutan Tahura dan Senami di Dinas Kehutanan Batanghari tahun anggaran 2011, kembali digelar di pengadilan Tipikor Jambi, baru-baru ini, dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Dalam sidang, terdakwa Erwandi, melalui penasehat hukumnya, Vernandus Hamonangan, menyatakan terdakwa bukanlah orang yang patut bertanggung jawab dalam kasus ini, apabila dilihat di dalam Perpres nomor 54/ 2010 pasal 1 angka 20 dan pasal 26 tentang pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang dilakukan,  terdakwa Erwandi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana risalah tuntutan JPU yang membebaskan terhadap dakwaan primer, ujar Vernandus, dalam sidang.

Melalui penasehat hukumnya, Mantan Kabid Bina Hutan dan Konservasi Alam Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari, juga menyebutkan terdapat adanya kekeliruan administrasi, namun walaupun demikian dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU telah menerangkan pekerjaan telah dilaksanakan.

Tidak hanya itu, dia juga menyebutkan terdapat kejanggalan pelasanaan audit BPKP yakni pada lampiran data atau bukti dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Karena berita acara penyitaan yang diperoleh dari saksi Muhayat, 10 Maret 2014, dan persetujuan 34 lembar, 25 Maret 2014 adalah ragu-ragu, sehingga memungkinkan Sumir kerugian Negara.

Terhadap dakwaan primer Erwandi juga tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan pidana, sebutnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Erwandi didakwa oleh JPU dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 /2001.

(ded)

 


Berita Terkait