iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Sidang pembunuhan sadis terhadap Kasi I Intel Kejati Jambi, Novan Siregar, kembali menguak fakta baru.

Tidak hanya dihabisi dengan senjata tajam, korban yang sudah terbaring lemah, tetap dihantam oleh pelaku dengan bongkahan batu berkali kali kearah kepala hingga mengeluarkan darah oleh pelaku.

Fakta ini terkuak setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Yon Erwandi, yang disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus ini pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (30/10) siang.

Setelah dipukul dan korban tak berdaya, Deni kembali lantas mengambil Handpone, dompet korban, dan sebilah parang, untuk selanjutnya meninggalkan lokasi, Kata Yon Irwandi di dalam BAP, yang dibacakan JPU, Adji Ariono.

Diakhir persidangan, keterangan tersebut langsung dibatah oleh terdakwa Deni. Menurutnya, keterangan tersebut hanya mengada-ada, pasalnya pemukulan diakuinya tidak dilakukan berkali-laki.

Jika berkali-kali, kepalanya akan pecah pak, bantah Deni.

Sementara, Ratna Gantina, saksi yang juga merupakan istri korban, dalam BAP yang dibacakan JPU mengaku pertama kali mengetahui kejadian setelah dihubungi melalui ponsel oleh rekan suaminya. Diakuinya, pada saat kejadian tersebut dirinya tengah berada di Jambi untuk menjeput sang suami yang saat itu telah dipindah tugaskan dari Kejati Jambi.

Dia tidak pernah menceritakan masalah apapun terkait pembubuhan ini, ungkap Ratna dalam BAP.

Majelis Hakim yang diketuai Supraja, akhirnya menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (06/11) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan 3 saksi meringankan yang akan dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

(ded)

 


Berita Terkait



add images