iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi di Kabupaten Tanjabbar 2008-2010. Hingga kini, sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Baru-baru ini, dengan melibatkan ahli penyidik melakukan cek lapangan. Hasilnya diketahui masih ada sekitar 4,8 dari 39 Kilometer yang harus direalisasikan, tidak terlaksana. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pipa yang tidak disimpan dengan baik dan sudah terbakar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Iskandarsyah, mengatakan penyidik akan secara optimal melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. karena menurutnya, hal ini menyangkut kehidupan orang banyak khususnya masyarakat Tanjung Jabung Barat untuk bisa mendapatkan air bersih.

Selain itu, kata Iskandarsya, pihaknya juga akan melaksanakan pemeriksaan ulang, setelah pengecekan fisik dilakukan maka pihak penyidik kejati Jambi akan melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut.

Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru dalam kasus ini, kata Kasi Penkum, Iskandarsyah, kepada wartawan, Jumat (31/10).

Seperti diberitakan, sebelum Ir Hendri Sastra ditetapkan menjadi tersangka pada pembangunan fisik, Kejati Jambi telah terlebih dahulu menetapkan Burlian Darhim, ST ME, pejabat pembuat komitmen (PPK) 2009-2010, dan Ir Ketut Radiarta, Direktur Utama PT Batur Artha Mandiri, sebagai tersangka dalam kasus uang jaminan pekerjaan rekanan dengan kerugian negara mencapai Rp 7,567 miliar.

(ded)


Berita Terkait



add images