iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Kelima terdakwa mantan anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tempat ibadah Setda Kerinci 2008 senilai Rp2,5 miliar, membantah menerima uang yang dibagikan Adi Muklis.

Ini dikatakan terdakwa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (10/11) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa Novantri, Mursimin dan H Said Abdullah, menyampaikan tidak pernah kerumah Adi Muklis untuk mengambil uang dana fee proyek atau bansos.

Kita tidak pernah ke rumah Adi Muklis untuk mengambil uang fee proyek atau bansos," ujar ketiga terdakwa, dihadapan majelis hakim, Senin (10/11).

Dikatakan terdakwa Ade Utama, mengakui pernah kerumah Adi Muklis tetapi hanya memesan bambu untuk tiang bendera dan baliho. "Cuma membahas masalah bambu untuk baliho dan tiang bendera, tidak ada membahas masalah lain," terang Ade Utama.

Sementara, Irmanto Anggota DPRD Provinsi terpilih mengatakan, 19 Desember 2008 berangkat ke Jakarta, dan 24 Desember 2008 mengikuti sidang sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi.

Oleh karenanya, Majelis Hakim yang diketuai Supraja menenyakan kepada terdakwa Irmanto, pada 14 Januari 2014 berada dimana. Pasalnya, menurut keterangan Adi Muklis, pada saat itu Irmanto menjemput uang fee proyek kerumahnya.

"14 Januari saya mengikuti sidang putusan sengketa pemilukada di MK," jawab Irmanto.

(ded)

 


Berita Terkait



add images