JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Majelis Hakim Paluko Hutagalung, menilai proses administrasi dalam logistic kegiatan Perkempinas 2012 aneh. Pasalnya dalam kegiatan tersebut dokumen disiapkan terlebih dahulu sebelum SPK ditandatangani.
Hal ini dikatakan, Paluko dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana logistik Perkempinas 2012 senilai Rp900 juta, Senin (10/11) siang. Seharusnya, kata Dia, hal itu dilakukan sebelum pelaksanaan berjalan.
Ini kenapa bisa terjadi, apalagi saudara merupakan pejabat teras yang sudah mapan dengan pengalaman, kenapa saudara lakukan, saharusnya bapak bisa tolak dan cuci tangan disini, tanya Paluko. Ditanyakannnya lagi Apakah bapak melakukan ini ada konsekuensi lain, siapa yang memerintahkan, apakah dipaksa, ini perlu dilihat," ungkapnya.
Terdakwa Harris AB menjawab, bahwa dirinya tidak terlalu memeriksa hal tersebut, mengingat kesibukan di dinas Sosnakertrans. "Saya mohon maaf pak, saya tidak mempertanyakan karena kesibukan saya di dinas, saya merasa tidak mampu," jawabnya.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa ini, majelis hakim menunda sidang Senin, dengan agenda pembacaan tuntutan. "Satu minggu selanjutnya, pledoi dari penasehat hukum terdakwa, karena tanggal 1 atau 2 perkara ini harus sudah putus," tutup Paluko.
(ded)
