iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, segera melakukan gelar perkara (Ekspos) terkait kasus proyek pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi 2012.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Elan Suherlan saat diwawancarai jambiupdate.com, diruang kerjannya mengatakan penyelidikan pengadaan genset RSUD Raden Mattaher Jambi sudah hampir rampung. 

Penyelidikan hampir selesai, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara dari hasil penyelidikan, ujar Aspidsus, Elan Suherlan, Selasa (11/11).

Setelah melakukan gelar perkara, kata Elan, jika ditemukan indikasi melawan hukum atau pidana, pihaknya akan segera merampungkan berkas dan akan menaikan kasus ini ke tingkat penyidikan.

Kalau sudah ada indikasi pidana, nanti kita tetapkan orang yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus ini, kata Elan.

Sementara itu terkait pemanggilan tiga kontraktor untuk dimintai keterangan, Elan Suherlan menyebutkan Cuma satu rekanan yang datang memenuhi panggilan penyidik.

Cuma satu rekanan yang datang, sedangkan dua rekanan mangkir, tandasnya

Sebelumnya, penyelidik Kejati Jambi, sudah mengatakan adanya temuan unsur melawan hukum dalam kasus dengan nilai anggaran mencapai Rp3,2 miliar. Kemudian juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Ali Imran. Bahkan, dia sudah dua kali diperiksa.

(ded)

 


Berita Terkait



add images