iklan JADI SAKSI : M Syarif kembali jadi saksi dalam kasus dugaan korupsi RS UNJA. Tampak M Syarif saat jalani sidang beberapa waktu lalu, saat dirinya menjadi terdakwa  PHOTO : DOK/JE
JADI SAKSI : M Syarif kembali jadi saksi dalam kasus dugaan korupsi RS UNJA. Tampak M Syarif saat jalani sidang beberapa waktu lalu, saat dirinya menjadi terdakwa PHOTO : DOK/JE

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (12/11) kembali mengelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pembangunan rumah sakit pendidikan Universitas Jambi ( Unja) tahun 2010, dengan terdakwa Senapan Budiono, dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

M Syarif sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) salah satu saksiyang dihadirkan JPU. M Syarif juga merupakan salah satu mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa tahanan selama satu tahun, dengan terpidana kasus yang sama.

Dalam keteranganya M Syarif menyampaikan bahwa untuk pencairan dana proyek pembangunan RS Unja melalui tiga tahap yaitu uang muka,termint tahap pertama, yang pencairanya 40 persen, dicairkan dengan menyesuaikan pelaporan yang benar, namun dalam pencairan termin ke dua, laporan pekerjaan pembangunan sudah 100 persen akan tetapi dalam faktanya dilapangan, pembangunan selesai baru sekitar 90 persen, anggaran yang dicairkan sudah mencapai 100 persen, sedangkan termint ketiga pencairanya memcapai 800 persen dengan garansi dari bank sebesar Rp 3 Milyar.

"Dalam pencairan ada tiga tahapan pak, untuk termint ketigadengan garansi pekerjaan dan jaminan uang Rp 3 M di bank, maka pembangunan tetap dilanjutkan" jawab M Syarif.

Proyek yang dilaksanakan tahun 2010 yang bersumber dana APBN itu yang nilainya Rp 37,085 miliar, digunakan untuk pembangunan dua buah gedung, namun dari hasil audit BPKP ditemukan kerugikan negara sebesar Rp7, 025 miliar, yang berupa volume pekerjaan yang kurang, diantaranya tanah urukan dan Kontruksi.
(ded)

 


Berita Terkait



add images