iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Itikad baik ditunjukkan Mantan Kabid Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ernawati yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2012.

Pasalnya, Kamis (6/11) lalu, Ernawati menitipkan uang kerugian negara melalui jaksa sebesar Rp 800 Juta. Jumlah ini sesuai dengan taksiran sementara kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Elan Suherlan, mengatakan uang yang dikembalikan oleh tersangka telah disita untuk menjadi barang bukti, dan saat ini disimpan di Bank tanpa bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain mengembalikan kerugian negara, tersangka juga mengakui beberapa item pada dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya, yakni tentang pengadaan buku, ujar Erlan Suherlan, kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu.

Meski sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini Ernawati belum ditahan oleh pihak kejaksaan. Erlan menyebutkan, Terkait jika pihaknya masih berupaya melakukan pengumpulan fakta dan melengkapi berkas pemeriksaan.

Program PBAQ ini tersebar diseluruh wilayah Provinsi Jambi, saat ini kami masih mencari strategi dalam pengumpulan barang bukti yang tersebar di 11 kabupaten kota, jelasnya.

(ded)


Berita Terkait



add images