iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Tidak lama lagi, kasus dugaan penyimpangan pembangunan lintasan lari atletik (shuttle ban) di Stadion Tri Lomba Juang (KONI) Kota Jambi 2012, akan naik ke tingkat penyidikan.

Pasalnya, penyidik sudah menemuka benang merah dalam kasus ini.

Asisten Intelijen, Idianto, mengatakan kasus proyek dengan dana berasal dari APBN Kemenpora sekitar Rp 7 miliar itu, secara garis besar dari hasil penyelidikan sudah diketahui gambaran adanya kerugian negara.

Kerugian negara sudah dapat, ujar Asintel Idianto, kepada jambiupdate.com, Selasa (18/11).

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Elan Suherlan mengatakan penyidik sudah melakukan Ekspos terbatas, namun belum keseluruhan. Hasilnya, penyelidik sudah mengantongi nama-nama saksi yang akan dimintai keterangannya untuk melengkapi kekurangan pada ekspos terbatas.

Calon saksi sudah kami kumpulkan, untuk dimintai keterangannya terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi ini, katanya.

Seperti diketahui, anggaran  sebesar Rp 7,4 miliar dialokasikan Kementerian Pemuda dan olah raga tahun 2012, untuk pengadaan shuttle ban sepanjang 400 meter,  di Stadion Tri Lomba Juang (KONI) Kota Jambi.

Informasi yang diperoleh jambiupdate.com, bahwa pelaksanaan pengerjaan lintasan atletik dimulai 2012 dan dikerjakan hampir setahun. Lintasan atletik ini setelah selesai dikerjakan mestinya diserahkan ke KONI Provinsi Jambi akan tetapi hingga pertengahan 2014 belum juga dilakukan.

(ded)


 


Berita Terkait