iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Jajaran Polres Tebo,  berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 25 paket dari penjual bakso di Pasar Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo.

Tersangka yang berhasil dibekuk tersebut adalah Imam Basuki Bin Kamijan (46) warga RT 05 Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir bersama rekannya Al Azmar alias Jemar bin Azwir (38) warga belakang Puskesmas Sungai Bengkal.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kita sudah terima laporannya langsung dari pihak Polres Tebo, tegasnya.

Data yang berhasil diperoleh menyebutkan, penangkapan bermula atas laporan yang diberikan oleh masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di warung bakso milik Imam Basuki.

Dengan itu, anggota langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), katanya.

Setelah dilakukan pengintaian oleh unit Opsnal Narkoba, kata dia, didapati pelaku Al Azmar, yang baru mengambil sabu dari tersangka Imam. Ketika dilakukan penggeledahan didapat barang bukti berupa 3 paket sabu, yang disimpan di dalam kotak rokok di saku celana kanan. Azmar mengaku barang bukti itu, ia dapat dari Imam, jelas Almansyah.

Oleh karenanya, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan di rumah  tersangka Imam, dan berhasil ditemukan 22 paket sabu, yang disimpan di atas lemari dalam kamarnya. Langkah selanjutnya, tersangka diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya. (cr1)


Berita Terkait



add images