iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi yang melakukan penyelidikan kasus Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) yang diduga bodong, menemukan 2 indikasi terkait pajak.

Selain itu penyelidik juga tidak menemukan 32 IMBR di buku register Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) yang sekarang berubah menjadi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPPT).

Kepala Kajari Jambi, Imam Wijaya melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Karya Graham, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan ada 2 indikasi yang ditemukan penyidik terkait pajak yaitu pajak tidak dikutip atau pajak dikutip namun tidak disetorkan ke kas daerah.

"Sesuai aturan yang ada pemilik reklame membayarkan retribusi (pajak,red) ke daerah, namun selama ini ternyata tidak masuk ke kas daerah. Dan kami menemukan dua indikasi, yakni pajak tidak dikutip atau pajak dikutip namun tidak disetorkan ke kas daerah," ujar Kajari Jambi, Karya Graham, belum lama ini.

Ditambahnya lagi, terkait kasus IMBR yang diduga bodong ini, dari pihaknya masih akan mendalaminya. "Kami masih terus melakukan pendalaman," pungkasnya.

(ded)

 


Berita Terkait



add images