iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Sedikitnya, 32 orang pegawai honor di kantor Kwarda Pramuka Jambi, digaji dengan menggunakan dana bagi hasil kebun sawit kebun sawit dengan PT Inti Indosawit Subur.

Hal ini dikatakan saksi Trio Wahyudi, dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyimpangan dana bagi hasil kebun sawit antara Kwarda Pramuka Jambi dan PT IIS dan dana logistik kegiatan Perkempinas 2012, dengan terdakwa mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin, Senin (24/11) di Pengadilan Tipikor Jambi.

Ada sekitar 32 honorer di kantor kwarda. Semuanya perbulan, yang uangnya berasal dari kerja sama kebun sawit dengan PT IIS, ujar saksi Trio, yang juga merupakan salah satu honorer di kantor tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan ketua tim pemeriksa barang dalam kegiatan Perkempinas, Suci Lestari mengatakan, dirinya menerima SK ditandatangani oleh Havis Husaini, selaku PLH Kakwarda, karena pada saat itu Kakwarda, Syahrasaddin sedang menunaikan ibadah haji.

Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan itu, ada kegiatan yang sesuai dan ada yang tidak sesuai. "Menurut saya ada yang tidak logis," kata saksi Suci, dihadapan majelis hakim.

Soal nilai uang, Suci tidak tahu. Hanya mengetahui penyediaan makanan. Awalnya diperkirakan yang akan hadir sebanyak 10.000. Rinciannya, 5000 peserta dan selebihnya untuk panitia dan tamu undangan pada pembukaan dan penutup.

Seharusnya 5000 kotak, tapi mereka yang hadir hanya sekitar 1700 orang, ditambah pembinanya," terangnya.

(ded)

 


Berita Terkait



add images