iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MERANGIN - Mantan Pegawai Dinas Pertanian Merangin, Nasril harus rela dengan keputusan majelis hakim yang memvonisnya selama 1 tahun penjara, karena diduga menggamplang alokasi Bibit Kentang Dinas Pertanian Merangin alokasi tahun 2009.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp85 juta lebih, yang sebelumnya sudah dititipkan ke JPU.  

Sidang putusan terdakwa Nasril ini digelar Rabu (26/11) sekitar pukul 11.00 WIB, di Pengadilan Tipikor Jambi. Didampingi kuasa hukumnya, Nasril menyebutkan jika dia masih pikir-pikir, terkait putusan Hakim.

Demikian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang atas putusan tersebut masih pikir-pikir. Pasalnya, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan yakni 18 bulan penjara, ditambah denda Rp 50 Juta subsidair 3 Bulan penjara.

Terdakwa masih pikir-pikir, JPU juga pikir-pikir, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, ujar Kasi Intel Kejari Bangko Fransisco Tarigan, Rabu (26/11).

Diketahui, Nasril ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pelanggaran hukum terkait alokasi Bibit Kentang di Dinas Pertanian Merangin 2009 lalu. Dimana Nasril menyalahi aturan, lantaran seharusnya memberikan dana langsung ke Kelompok Tani.

Namun realisasinya bantuan itu malah diberikan berupa bibit. Sayangnya alokasi bibit tersebut tak bisa dimanfaatkan alias rusak. Berdasarkan perhitungan, pihak Kejaksaan Negeri Bangko menemukan kerugian negara mencapai Rp 85.650.000.

(jun)

 


Berita Terkait



add images