iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pengaduan Nomor 730/I-P/L-DKPP/2014 yang diajukan oleh Dedi Wahanardi.

Dipersidangan, Komisioner KPU Provinsi Jambi sebagai teradu berkeyakinan bahwa, domisili pengadu di Merangin. Bukan di Kabupaten Kerinci sebagaimana klaim dari Pengadu.

Hasil klarifikasi kami, kami  mendapatkan data bahwa pengadu tinggal di Kabupaten Merangin, tegas salah satu teradu, Nuraida Fitri Habi dalam sidang melalui video conference, Rabu (26/11).

Bahkan menurutnya, ini selain dibuktikan dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Lurah Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Merangin, pihaknya juga menyerahkan bukti baru berupa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (Dapil 4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2009 lalu.

Pengadu tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Merangin bukan Kabupaten Kerinci. NIK Pengadu pun domisilinya di Merangin, katanya.

Selain itu, dirinya juga membantah dalil pengadu yang menyatakan bahwa teradu telah melakukan pemalsuan terhadap alat bukti berupa surat keterangan domisili dari lurah yang diajukan pada sidang sebelumnya.

Tentang pemalsuan dokumen itu tidak benar adanya. Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak pengaduan pengadu, tukasnya.

(cas)

 


Berita Terkait



add images