iklan Harris AB
Harris AB

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mantan Kepala Dinsosnakertras Provinsi Jambi, Harris AB, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana logistik kegiatan Perkempinas 2012, Senin (1/12) akan mendengarkan putusan atas dirinya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (1/12).

Amin Ibrahim, Penesehat Hukum, Harris AB saat dikonfirmasi jambiupdate.com, mengatakan klienya (Harris, red) akan mendengarkan vonis besok.

Iya, pak Harris akan mendengarkan vonis dari Hakim Tipikor Jambi, ujar Amin Ibrahim.

Hanya saja, mantan Kepala Kejari Jambi ini, tidak menyebutkan secara pasti waktu sidang vonis tersebut akan digelar. Kemungkinan sidangnya siang, tergantung dengan Majelis Hakim, katanya.

Sebelumnya, terdakwa yang merupakan Kuasa Pengunan Anggaran (KPA) untuk pengadaan logistik pada kegiatan Perkempinas 2012 ini, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sela dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsiadir 3 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp918 juta subsidair 1 tahun bui.

(ded)

 


Berita Terkait



add images