iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dari sebanyak 262 tower yang terdata di Kota Jambi, 62 diantaranya diketahui tak berizin. Pemilik tower ini akan didenda jika ingin mengurus perizinan.

 Mana yang sudah dibangun sebelum moratorium dipersilahkan urus izin namun harus bayar denda sesuai perda baru. Besarannya maksimal Rp 50 juta, kata Masrizal, Kepala dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Jambi.

Sejauh ini, baru ada satu tower yang dibongkar langsung oleh pemiliknya. Yakni tower yang berada di dekat rumah makan Ekri di kawasan Jelutung. Dia mengungkapkan, 2015 mendatang, ada anggaran yang disiapkan senilai Rp 1 M untuk memangkas tower-tower tak berizin ini.

Tahun 2015 ada anggaran Rp 1 M untuk pemangkasan tower tak berizin dan reklame juga. Berapa kali pemangkasan dengan dana itu, nanti dihitung, kan ada RAB-nya. Yang jelas uang itu akan dimanfaatkan semaksimal mungkin. Targetnya kita buat RAB dulu, jelasnya.

(wsn)

 

 


Berita Terkait