JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Meski sudah melakukan gelar perkara (ekspose), terhadap kasus dugaan penyimpangan pembangunan Lintasan Atletik di Stadiun Tri Lomba Juang, penyidik Kejati Jambi belum menetapkan tersangka.
Ini dikarenakan, pihak kejaksaan masih menunggu hasil sampel yang beberapa waktu lalu diambil oleh tim teknis dari Universitas Batanghari di lapangan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Imran Yusuf, mengatakan pada prinsipnya gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik adalah untuk memaparkan hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan dan telah dinyatakan rampung.
"Gelar perkara sudah kita lakukan, indikasinya melawan hukumnya sudah ditemukan dan masih kita dalami."ujar Kasidik, Imran Yusuf, Selasa (2/12).
Diketahui bahwa kasus Lintas Atlet merupakan kasus dugaan penyimpangan pembangunan jalur lari atlet yang di stadion Tri Lomba Juang tahun 2012. Sumber dana pembangunan berasal dari APBN Kementerian Pemuda dan olah raga sekitar Rp 7 miliar, dan pengelola adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
(ded)
