iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Rugikan negara senilai Rp900 juta, dua mantan direktur PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Rabu (3/12) didakwa dua pasal Tindak Pidana Korupsi.

Adalah mantan Direktur Utama, Firdaus dan mantan Direktur Keuangan, Arif Supiyanto. Keduanya didakwa pasal 2 ayat (1) dan  pasal 3 jo pasal pasal 18 Undang-undang no 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatan ini, timbul kerugian negara sebesar Rp. 863.089.077. Selain itu, dari voucher (perjalanan dinas) pengurus DPD Perpamsi Provinsi Jambi untuk Legalisasi tagihan rekening air pemakaian TNI-AD ke Zidam Sriwijaya  Palembang sebesar Rp 37.325.000. Jadi total kerugian negara  yang ditimbulkan keduanya sebesar Rp 900.414.077, ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djaka B Wibisana, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/12).

Dua mantan pejabat PDAM ini menjadi terdakwa setelah ditetapkannya Staf Bendahara Arena Afiaty, dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mayang yang bersumber dari rekening air TNI-Polri Jambi 2012-2013.

Atas dakwaan, kedua terdakwa berkoordinasi dengan Penasehat Hukumnya, Amin Ibrahim dan meminta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi. Kami meminta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi, kata Amin Ibrahim kepada majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung.

(ded)

 


Berita Terkait



add images