JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Fakta baru kembali terkuak dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi dan Perkempinas 2012, dengan terdakwa Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Syahrasadin.
Berdasarkan keterangan saksi Staf Bendahara Keuangan Kwarda, Norman Efendi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (3/12) itu, ternyata Havis Husaini ikut menandatangi pengeluaran dana Perkempinas 2012.
Tahap pertama sebesar Rp 1 Milyar tersebut di cairkan sebelum kegiatan perkempinas yang ditanda tangani oleh Sarasadin. Sedangkan tahap kedua dicairkan sesudah kegiatan perkempinas yang menandatangani adalah Hafis Husaini selaku PLT Kwarda sebesar Rp 1 Milyar, ujar saksi Norman kepada majelis hakim yang diketuai Supraja.
Selain itu, terang Norman, pembayaran pada kegiatan perkempinas, seperti bidang logistik, dilakukan pada saat kegiatan telah selesai dilaksanakan. Yang menandatangi kwitansi pembayaran juga Havis Husaini selaku PLT ketua kwarda, terangnya.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan saksi lainnya, yakni pemilik rumah makan Patemuan Baru, Hardianto dan Rindu Alam, Ahmad Ridwan, dan Sepdinal selaku Bendahara Kwarda.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Supraja kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan pada, Senin (8/12), dan meminta agar JPU menghadirkan Sepdinal kembali untuk dimintai keteranganya dalam persidangan selanjutnya.
(ded)
