JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pemohon Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) yang saat ini dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, rupanya bukan hanya berasal dari Provinsi Jambi saja, namun ada juga yang berasal dari luar.
Hal ini dikatakan Kepala Kajari Jambi, Imam Wijaya melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Karya Graham. Bahwa sejauh ini penyelidikan masih berjalan, kita masih memeriksa pemohon izin.
Ternyata pemohon izin tidak hanya berasal dari Provinsi Jambi saja, tetapi dari luar juga," ujar Kepala Kasi Intel, Karya Graham, belum lama ini.
Sebelumnya penyidik Kejari Jambi melakukan pemeriksaan terhadap instansi terkait (Distarum dan Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) yang sekarang berubah menjadi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPPT), penyidik juga meminta keterangan dari pemohon izin.
Lebih lanjut Karya Graham, mengatakan pertanyaan yang akan diajukan penyidik kepada pemohon izin adalah seputar kapan permohonan izin dilakukan, persyaratan, ditarik retribusi atau tidak dan hal-hal lainnya. "Seputar kapan pengajuan izin, syarat dan banyak hal lainnya," lanjutnya.
Untuk diketahui, sebanyak 32 perizinan diketahui bodong dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Jambi awal 2014 lalu. Ternyata izin bodong itu dikeluarkan pada 2012 lalu oleh Kantor KPTSP yang sekarang berubah menjadi BPMPPT.(ded)
