JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Rektor Universitas Jambi (Unja), Aulia Tasman, segera diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dalam kapasitas sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Laboratorium dan Penelitian Fakultas Kedokteran Unja 2013.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Iskandarsyah, mengatakan pemeriksaan itu sudah dijadwalkan oleh penyidik.
Dia (Aulia, red) akan diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka pada Rabu (10/12), ujar Iskandarsyah, belum lama ini.
Lebih lanjut ia menyebutkan, bahwa tersangka Aulia Tasman sebelumnya juga pernah diperiksa. Namun dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Masrial, Direktur PT Panca Mitra Lestari, rekanan pengadaan alkes dari Padang. Iya, pak Aulia belum lama ini telah diperiksa sebagai saksi Masrial, lanjutnya.
Terkait kasus ini, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang turun untuk pengadaan Rp40 miliar. Pada pelaksanaannya dipecah menjadi dua, yaitu untuk pengadaan laboratorium pendukung pembelajaran senilai Rp20 miliar dan pengadaan Alkes Rumah Sakit Pendidikan Unja senilai Rp20 miliar.(ded)
