JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 4 Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, Joharuddin divonis hukuman satu tahun empat bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Joharuddin dengan pidana penjara," kata Majelis Hakim yang diketuai Mahfuddin, Senin (8/12).
Mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 4 Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur ini juga dihukum harus membayar pidana denda Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan dan juga membayar uang penganti kerugian negara Rp 761 juta.
Putusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jambi yang telah menuntut Joharuddin dihukum 2 tahun dengan pidana denda Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 761 juta, subsidair pidana 1 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
(ded)
