JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - 1 dari 19 oknum anggota Polres Batanghari mendapatkan hukuman yang berat setelah sudah mengikuti sidang kode etik, terkait dengan lolosnya Akra Dinata alias Edi Palembang dari sel tahanan Mapolres Batanghari.
Hukuman tersebut adalah kepada Briptu berinisial A. Dimana, dalam sidang kode etik yang dilakukan di Mapolres Batanghari belum lama ini, diamankan di tempat khusus selama 14 hari.
Selain itu, Briptu A juga disanksi dengan hukuman penundaan pendidikan selama dua periode atau dua kali pengusulan pendidikan. Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Rabu (17/12).
Sudah dilakukan sidang kode etik. Ini hukumannya cukup berat, selain diamankan ditempat khusus, dia juga akan jauh ketinggalan dengan anggota yang lainnya. Dua periode penundaan ini bukan waktu yang cepat," ujar AKBP Almansyah, kepada sejumlah wartawan di ruangannya.
Menjawab pertanyaan wartawan, mantan Kabid Propam Polda Jambi ini mengatakan untuk 18 oknum anggota Polres Batanghari lainnya, saat ini masih dalam proses.
Kemungkinan tahun depan akan diproses lagi. Ini prosesnya dilakukan oleh Propam Polres Batanghari, jelasnya.
(cr1)
