JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (24/12) Ahmad Fauzi didakwa pasal Tipikor.
Mantan Kadis Koperindag Tanjabtim ini, didakwa karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan Program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2005 senilai Rp1 miliar, di Koperasi Karya Harapan Tani Kecamatan Mendara Hulu, Kabupaten Tanjab Timur.
Dalam dakwaan JPU, Ester Nababan menyatakan bahwa Ahmad Fauzi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atas dana program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2005 senilai Rp1 miliar.
"Dengan itu terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo, subsidair Pasal 3, dan lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 Undang undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang - undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP," ujar JPU Ester.
Pada kasus ini, Ahmad Fauzi tidak sendiri, ada Darusman pengawai Dinas Koperasi Provinsi Jambi, M Bana selaku staf Kadis Koperindag Janjab Timur dan Muin, kepala koperasi Karya Harapan Tani.
(ded)
