iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, MERANGIN Tak kunjung gubris panggilan penyidik, Senin (29/12) pukul 14.00 WIB, Kades Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, Edi Haryansyah, ditangkap paksa oleh aparat Satuan Reskrim Polres Merangin.

Penangkapan ini dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooferatif terkait pengusutan kasus penggelapan uang perdamaian yang dilakukannya tahun 2013 lalu.

Kapolres Merangin, AKBP Munggaran, melalui Kasat Reskrim, AKP Ike Yulianto, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa Edi sedang berada di Kantin Bappeda.

Saat tiba dilokasi, ternyata benar Edi tengah duduk santai, dan langsung kami bawa ke Mapolres Merangin, ujar AKP Ike Yulianto, kepada jambiupdate.com, Senin (29/12).

Dikatakan Ike, Edi dilaporkan atas kasus penggelapan uang perdamaian dengan Nomor LP/B-11/I/2014/Jambi/Res Merangin pada tanggal 10 Januari 2014. Dimana saat itu Dasril (28) warga Desa Muara Jernih melaporkan Edi, karena telah menggelapkan uang perdamaian, yang sejatinya diperuntukkan untuk mengurus ayahnya yakni Adnan (54) dan Zulfahmi yang terlibat pertikaian.

Dasril saat itu menyerahkan uang sebesar Rp5 juta, namun uang tersebut tak kunjung diserahkan Edi kepada Zulfahmi, sehingga langsung dilaporkan Dasril, sebutnya.

(jun)

 


Berita Terkait