iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Setelah menetapkan Direktur CV Anugerah Jambi berinisial CL Sebagai tersangka dalam kasus 50 ton minyak mentah ilegal, Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukan pemberkasan tersangka. 
 
"Saat ini berkas pemeriksaannya masih dilengkapi," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, kepada jambiupdate.com, Minggu (4/1). 
 
Lebih lanjut ia mengatakan, meski sudah dilakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium Pertamina, pihaknya tetap akan memeriksakan sampel barang bukti ke laboratorium SKK Migas di Jakarata, guna memperkuat proses penyidikan. 
 
"Sampai saat ini, hasilnya belum kita ketahui karena memang belum keluar," kata mantan Kapolres Tanjab Timur ini. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga unit truk Fuso masing-masing dengan nomor polisi BK 8090 BO, BK 8774 BL, dan BK 8589 BN, diamankan pihak kepolisian karena diduga mengangkut minyak mentah ilegal. Ketiga mobil tersebut diamankan di kawasan Aur Duri I, Jalan Lingkar Timur
 
(cr1)

Berita Terkait