iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pembangunan unit sekolah baru SMPN 47 Kabupaten Muarojambi, dua terdakwa saling bersaksi.

Dua terdakwa yang memberikan keterangan dalam kasus dengan dana senilai Rp1,9 miliar ini adalah M Hadi Santosa dan Joko Hadi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (5/1), terdakwa Joko Hadi, mengakui waktu pengerjaan pembangunan sesuai dengan kontrak adalah 6 bulan. Namun dalam pelaksanaannya molor menjadi 9 bulan.

"Ada teguran dari pihak terkait, dan harus mengembalikan uang sesuai dengan molornya waktu pengerjaan," aku Joko.

Sementara, terdakwa Hadi Santosa yang saat itu merupakan PJS Kepsek mengatakan jika dirinya pernah memegang uang namun dipergunakan untuk pembelian meubeler sekitar Rp100 juta, laptop, printer, membuat 4 stempel dll.

"Pernah pegang uang, tapi langsung saya gunakan untuk membeli barang keperluan melengkapi peralatan," terang Hadi.

Majelis Hakim yang diketuai Mahfuddin memutuskan untuk menghentikan sidang setelah keterangan dari kedua terdakwa dianggap cukup, dan sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Seperti diketahui, pembangunan yang akhirnya bermasalah ini merupakan bantuan hibah Program Australian Education Partnership Indonesia melalui Kemendikbud.

(ded)

 

 


Berita Terkait



add images