iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Terjadi keanehan dalam sidang lanjutan terdakwa Direktur PT Global Pasific Sentosa, Charles Robinli, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (6/1) siang.

Pasalnya, sidang kasus pembangunan Ruko di atas permukaan sungai Selincah tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Thehok, itu terbuka untuk umum. Namun, saat photografer beberapa media di Jambi ingin mengambil gambar, sontak dilarang oleh majelis hakim yang diketuai Sutoto.

Jangan foto-foto, kamu dari mana, silakan minta izin sama humas dan setelah meminta izin sama humas, mohon izin dengan kami disini, ujar Sutoto dalam ruangan sidang kepada sejumlah wartawan.

Pelarangan pengambilan gambar persidangan oleh Sutoto bukan yang pertama kali, ini merupakan yang kesekian kalinya ia melarang awak media mengambil gambar persidangan. Padahal, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim lainnya, awak media diperbolehkan mengambil gambar sidang.

Bahkan salah satu hakim, beberapa kali menyebutkan kepada saksi maupun terdakwa untuk lantang dalam memberikan keterangan agar masyarakat tahu persoalan melalui berita atau surat kabar.

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, diantaranya pihak lingkungan Pemkot Jambi, Dewi, mantan Kepala BPMPPT Fauzi Darwas,  Kepala BPMPPT Fahmi Sabkhi, Sonya, Muslamah, Mardiansyah, Ramlan Syah.

Setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi, Ketua Majelis Hakim, Sutoto menunda persidangan dan melanjutkan pekan depan, dengan agenda masih dengan keterangan saksi.

(ded)

 


Berita Terkait



add images