iklan Illustrasi
Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Setelah sebelumnya dua tersangka, Rabu (7/1) giliran tiga tersangka lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
 
Pelimpahan tahap II kasus penimbunan 1,5 Ton BBM jenis Solar bersubsidi ini dilakukan penyidik Polda Jambi, sekitar pukul 10.30 Wib. 
 
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan ketiga tersangka tersebut adalah Romance als Roman, Dedi dan Armansyah.
 
"Iya, berkas sebelumnya sudah dinyatakan P21 oleh jaksa," ujar AKBP Almansyah, kepada jambiupdate.com, Rabu (7/1) pagi.
 
(pds)

Berita Terkait