JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO - Unit Satresnarkoba Polres Bungo berhasil membekuk dua orang tersangka pemilik 30 peluru senjata AK01. Penangkapan tersebut terjadi Kamis (8/1) pukul 00.30 WIB, di sebuah kos-kosan di Sungai Kerjan, Muara Bungo.
Kedua pelaku tersebut adalah Nasrun bin H.Yusak (40) warga Sungai pinang dan Jakson Eron alias Jek bin Norman (42) warga BTN Siginjai Sari Muara Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Np Simanjutak, melalui Kasat Narkoba, AKP Budiono, mengatakan keduanya juga terlibat kasus narkoba.Saat melakukan penggeledahan, juga ditemukan enam plastik bening diduga jenis sabu, dan empat butir diduga Ectacy, ujar AKP Budiono, kepada jambiupdate.com, Kamis (8/1).
Menjawab pertanyaan wartawan, ia mengatakan berat bersih sabu yang diamankan berat bersih sabu yang diamankan sekitar 13,4 gram.
Dilanjutkannya, saat ini unit narkoba Polres Bungo bersama dengan Satuan Reskrim mendalami kepemilikan dan indikasi adanya penggunaan senjata api.
Untuk sementara, para tersangka kami tetapkan sebagai pengguna narkoba, dan untuk kepemilikan amunisi penggakuan tersangka hanya diberi oleh seseorang yang tidak bisa disebutkan namanya oleh tersangka, pungkasnya.
(hnd)
